
kiniDanaku adalah Produk pendanaan pembelian barang pertama di Indonesia dengan Imbal Hasil yang sangat menarik mulai dari 10% – 20% , dengan pendanaan mulai dari Rp 500.000. kiniDanaku didukung oleh sistem teknologi finansial yang tangguh dengan melakukan analisa kredit yang sangat selektif dalam memilih para Peminjam Dana yang layak bergabung untuk mendapatkan pendanaan. Pemilik Dana memiliki kendali penuh dalam menentukan jenis pinjaman dan profil peminjam yang ditampilkan dalam daftar peminjam oleh Danakini. Danakini dengan merek usaha PT. Dana Kini Indonesia (DKI) merupakan bagian dari Kawan Lama Group – grup bisnis nasional terkemuka dalam bidang ritel, industri, properti, makanan minuman, dan lainnya, yang memiliki lebih dari 300 cabang di 36 kota besar pada 25 propinsi di Indonesia, dimana para pemilik dana akan lebih aman bergabung dengan Danakini.
Mulailah dengan pendanaan melalui kiniDanaku!
Jika Anda tertarik, silakan isi informasi anda untuk kami hubungi.
DETIL PENDANA/PARTNER
RESIKO PENDANAAN
Definisi Risiko Pendanaan
adalah kemungkinan terjadinya kerugian terhadap pendanaan yang dilakukan oleh Pemilik Dana. Untuk itu, Pemilik Dana dianjurkan untuk mempertimbangkan berbagai macam risiko yang diperkirakan bisa terjadi sebelum melakukan pendanaan. Danakini memiliki sistem penilaian kredit (credit scoring) yang akurat, tim penilai kredit yang kompeten, dan hanya akan memberikan pinjaman kepada perorangan yang memiliki tingkat kelayakan kredit yang baik, namun risiko yang melekat pada pendanaan Anda tidak dapat sepenuhnya dihindarkan. Dalam setiap kegiatan pendanaan, Anda selalu memiliki potensi kehilangan seluruh pendanaannya atau mendapati pembayaran pokok dan bunga yang akan diterima terpengaruh oleh beberapa hal. Untuk menghindarinya, Anda dapat mempelajari terlebih dahulu risiko-risiko berikut ini untuk kemudian menentukan langkah yang tepat dalam melakukan pendanaan Anda.
Gagal Bayar
Fasilitas pendanaan yang ditawarkan oleh Danakini saat ini adalah sistem mitigasi risiko berupa penilaian kredit (credit scoring), dan verifikasi yang lengkap , namun risiko kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh Peminjam Dana akan tetap ada. Level ketepatan penilaian kredit yang Danakini gunakan, juga tidak dapat mencerminkan kondisi dan karakter kredit Peminjam Dana secara utuh. Selain itu, Peminjam Dana bisa mengalami gagal bayar karena kondisi di luar dugaan seperti sakit keras atau meninggal dunia. Oleh karena itu, apabila Peminjam Dana mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya, Danakini akan segera menginformasikan kepada Pemilik Dana dan melakukan usaha-usaha penagihan kepada Peminjam Dana sebagai komitmen kami untuk mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak, terlebih untuk Pemilik Dana. Usaha penagihan akan Danakini jalankan melalui Unit Penagihan Pihak Ketiga dengan upaya-upaya yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun demikian, Danakini tidak dapat menjamin kesuksesan dari Pihak Ketiga atau upaya-upaya hukum untuk menagihkan sisa pinjaman sehingga Pemilik Dana tetap dapat mengalami kerugian sepenuhnya dari pendanaan yang ditanamkan.
PENIPUAN
Penipuan merupakan kondisi dimana Peminjam Dana bukanlah pemilik identitas sebenarnya sehingga terdapat kemungkinan tidak dilakukan pembayaran sama sekali. Peminjam Dana bisa jadi merupakan korban pencurian identitas atau oknum yang melakukan pemalsuan informasi gaji dan kewajiban hutang yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar mereka. Untuk menghindarinya, Danakini akan memproteksi Pemilik Dana dengan sistem pengamanan dan manajemen risiko yang tangguh.